Jumat, 29 Maret 2024

Rugikan Negara hingga Rp 3,2 Miliar, Kejari Samarinda Buru 7 DPO

Koresponden:
Alamin
Senin, 23 Januari 2023 15:51

MENJELASKAN: Kasi Intel Kejari Samarinda, Mohammad Mahdi menjelaskan DPO yang masih berjumlah 7 orang dan satu di antaranya membuat kerugian negara hingga Rp 3,2 miliar. (HO)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Pasca tertangkapnya Heryanto alias Wicang pada awal Januari 2023 kemarin, kini jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda masih memburu 7 terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari 7 DPO tersebut, dijelaskan kalau satu di antaranya bernama Tatang Dino Hero bahkan membuat kerugian negara hingga Rp 3,2 miliar.

Oleh sebab itu, sejak 2017 silam Tatang resmi tercatat sebagai DPO Kejari Samarinda.

“Iya sudah masuk DPO sejak 2017 dan terus kita lakukan pencarian hingga saat ini,” ucap Kasi Intelejen Kejari Samarinda, Mohammad Mahdi, Senin (23/1/2023).

Lanjut dijelaskannya, untuk perkara yang menjerat Tatang adalah terkait pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, tepatnya di Kecamatan Samarinda Ulu pada tahun 2003 hingga 2006 silam.

Sebab pengadaan tanah itulah nama Tatang kemudian mencuat dan ditetapkan sebagai buronan Korps Adhyaksa dengan menerbitkan surat bantuan pencarian bernomor 6387/Q.4.11/Fd.1/08/2017 tanggal 15 Agustus 2017.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews