Kamis, 16 Mei 2024

Ribuan Minuman Beralkohol di Samarinda Dimusnahkan, Ini kata Wali Kota Andi Harun

Koresponden:
Alamin
Kamis, 30 November 2023 16:55

Pemkot Samarinda melalui Satpol PP bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda telah melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran peraturan daerah terkait larangan minuman beralkohol/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemkot Samarinda melalui Satpol PP bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda telah melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran peraturan daerah terkait larangan minuman beralkohol.

Kegiatan itu digelar di Lapangan Parkir Balai Kota Samarinda.

Diketahui, selama tahun 2023, Satpol PP telah intensif melakukan operasi peredaran miras sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2012.

Hasilnya, terdapat enam pelanggaran Perda yang telah mendapatkan putusan pengadilan, dan barang bukti tersebut segera dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan.

Terkait hal itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan tujuan pemusnahan tersebut adalah agar barang bukti tidak jatuh ke tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pemerintah Kota Samarinda juga mengucapkan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung kegiatan ini.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews