DIKSI.CO, SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali mengukir prestasi dengan mengagalkan peredaran 16 kilogram narkoba pada Jumat (18/2/2022).
Belasan kilogram narkoba jenis sabu-sabu itu diketahui berasal dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang hendak diedarkan di penjuru wilayah Kalimantan Timur.
Dari ungkapan tersebut, polisi sedikitnya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai kurir. Mereka adalah dua pria berinisial RD (22) dan RA (35).
"Kedua pelaku berhasil kami amankan tepatnya pada Rabu (16/2/2022) pukul 22.30 Wita," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar perss rilis dihadapan awak media.
Lebih jauh diungkapkan polisi nomor satu di Kota Tepian itu, kedua pelaku diamankan petugas pada dua lokasi berbeda.
Selain itu, pengungkapan pun berhasil dilakukan berkat adanya laporan awal masyarakat.
"Dari informasi masyarakat itu, kami lakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku RD di sebuah kontrakan di Jalan AW Sjahranie, di Kecamatan Samarinda Utara," imbuhnya.