Jumat, 11 Oktober 2024

Pergantian Antar Waktu, Muhammad Iwan Resmi Jadi Anggota DPRD Balikpapan

Koresponden:
Alamin
Senin, 5 Februari 2024 17:50

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Balikpapan, kepada Muhammad Iwan

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-1 Masa Sidang I Tahun 2024 digelar DPRD Kota Balikpapan, bersama Pemkot Balikpapan, pada Senin (5/2/24) dengan dilakukan beberapa agenda.

1. Pengumuman Perubahan Alat Kelengkapan Dewan Badan Anggaran DPRD Kota Balikpapan
2. Pengucapan Sumpah/Janji dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Balikpapan Sisa Masa Jabatan Periode 2019-2024 Atas Nama Muhammad Iwan, S.E
3. Pengumuman Penetapan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk Pengucapan Sumpah/Janji dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Balikpapan Sisa Masa Jabatan Periode 2019-2024 Atas Nama Muhammad Iwan, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh.

Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Muhammad Iwan ini dilakukan untuk menggantikan posisi Yohanis Patiung yang wafat beberapa waktu lalu.

"PAW kali ini memang karena ada yang meninggal dunia dari fraksi PDIP, sudah diproses mekanisme nya dari bawah dari partai hingga Gubernur, dan kewajiban kita untuk melakukan PAW," kata Abdulloh.

Menurutnya proses PAW masih bisa dilakukan selama jabatan DPRD Kota Balikpapan Masa Bakti 2019-2024 belum berakhir, atau hingga pada November 2024 nanti.

"Mumpung belum 6 bulan injury time di PAW sebelum berkahir masa jabatan," katanya.

"Kalau samakan undang undang pelantikan DPRD Kota, DPRD Provinsi, DPR RI diserentakan November. Sehingga yang harusnya dilantik Agustus ini sedang dirancang hasil pleno diserentakan di November," pungkasnya. (Tim Redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews