Minggu, 19 Mei 2024

Perayaan Natal, Polsek Sungai Pinang Amankan Seorang Kurir Pil Ekstasi Senilai Rp180 Juta

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 27 Desember 2020 9:32

FOTO : Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro (tengah) saat menggelar hasil penangkapan kurir pil ekstasi pada Minggu (27/12/2020) siang tadi/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Suka cita dan kemeriahan Natal 2020 yang dilaksanakan Jumat 25 Desember kemarin rupanya tak menyurutkan niat para pelaku tindak kriminalitas. Justru dengan keramaian hari besar umat Kristiani itu dimanfaatkan pria bernama Muhammad Lutfi yang diam-diam hendak mengedarkan 302 butir pil ekstasi senilai Rp180 juta. 

Diduga, pil ekstasi berwarna biru dengan logo menyerupai merk mobil Mercedes Benz itu hendak diedarkan di Kota Tepian. Namun belum sempat aksinya selesai, pria 24 tahun itu keburu diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, tepantya dikawasan Kebun Agung, Kecamatan Samarinda Utara pada pukul 16.30 Wita. 

Kepada awak media, Lutfi mengaku kalau barang haram itu bukanlah kepemilikannya. Ia hanya bernasib sial. Sebab tiba-tiba dipaksa oleh orang tak dikenal.

"Itu bukan punya saya pak. Saya nggak tahu apa-apa, saya korban juga pak. Barang bukan punya saya," ucap pria asal Balikpapan itu, Minggu (27/12/2020) siang tadi.

Kata Lutfi, dirinya berkunjung ke Kota Tepian pada Kamis 24 Desember untuk berlibur seorang diri. 

"Saya sudah satu hari di samarinda, saya buat status WA tiba-tiba dia chat saya pak. Ngajak ketemuan," ulas Lutfi. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews