Kamis, 2 Mei 2024

Pengetap BBM Solar di Balikpapan Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Koresponden:
Ainun Amelia
Selasa, 13 Oktober 2020 9:22

SL saat diringkus di Polresta Balikpapan/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria SL (30) yang diduga melakukan tindakan pengetapan BBM jenis Solar.

Pelaku yang memiliki pekerjaan karyawan swasta ini ditangkap karena banyaknya keluhan dari warga terkait adanya pengetap yang turut mengantri di SPBU.

"Yang bersangkutan diamankan karena diduga melakukan pengangkutan BBM Solar tanpa disertai dokumen-dokumen yang sah," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Agus Arif Wijayanto, Selasa (13/10/2020).

Pada saat diamankan oleh Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, SL ditemukan memiliki BBM sebanyak 9 jirigen solar yang totalnya sekitar 250 liter.

Dari keterangan yang bersangkutan rencananya BBM yang berhasil diangkutannya tersebut akan dijual kembali secara eceran.

"Pelaku melakukan aktifitas ini sudah hampir setahun. Yang bersangkutan mendapatkan BBM ini dari beberapa SPBU, dan ada dari beberapa kendaraan tapi ini masih kita dalami lagi," terangnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews