Rabu, 22 Mei 2024

Penataan Simpang Muara Rapak Mulai Dikerjakan Pemkot Balikpapan

Koresponden:
Ainun Amelia
Rabu, 7 September 2022 11:43

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud saat pers rilis

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Muara Rapak memiliki tingkat kecelakaan yang tinggi yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, korban luka serta kerugian materi dimana terakhir terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022.

Untuk mencegah terulangnya kembali kejadian serupa Pemerintah Kota Balikpapan telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan telah menyusun rencana penanganan baik rencana jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.

"Untuk jangka pendek, Pemerintah Balikpapan telah menerbitkan dan memperbaharui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Balikpapan dengan pembatasan jam operasional pada jam 05.00 s/d 22.00 WITA, khususnya untuk angkutan barang dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton yang disertai dengan muatan, termasuk kendaraan pengangkut peti kemas," kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, Rabu (7/9/22).

Menindaklanjuti kunjungan dan arahan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI pada tanggal 28 Januari 2022, untuk penanganan jangka menengah maka Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI melalui Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur pada tahun 2022 ini melaksanakan penataan Simpang Muara Rapak dengan perbaikan geometrik.

"Kontrak pekerjaan perbaikan Simpang Muara Rapak Jalan Soekarno Hatta Balikpapan sejak tanggal 25 Agustus 2022 dengan nilai kontrak Rp 13.024.000.000,00 yang bersumber dari APBN TA 2022," katanya.

Perbaikan Geometrik berupa penyiapan lajur khusus belok kiri langsung pada lengan ruas Jl. Soekarno Hatta (Simpang Rapak) bertujuan untuk menghindari antrian panjang akibat terhambatnya kendaraan yang akan belok kiri yang diharapkan dapat mengurangi resiko yang ditimbulkan jika terjadi kecelakaan.

"Untuk penanganan jangka panjang akan dikaji ulang rencana pembangunan simpang tak sebidang (fly over atau underpass)," ujarnya.

Pemerintah Kota Balikpapan juga berharap kepada masyarakat khususnya yang sebagian lahan dan bangunannya terdampak untuk dapat mendukung pekerjaan ini yang untuk kebutuhan ganti ruginya telah dialokasikan pada APBD Perubahan Tahun 2022. (Tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews