Senin, 29 April 2024

Pemkot Samarinda Tolak Permohonan Pengusaha Soal Batas Jam Operasional Tempat Hiburan Malam

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 16 Maret 2024 13:53

Wali Kota Samarinda Andi Harun/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengeluarkan Surat Edaran yang menetapkan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya selama Bulan Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha Tahun 2024.

Surat Edaran ini juga mengatur jam operasional Tempat Hiburan Umum (THU) serta Arena Bermain Ketangkasan Mesin untuk Anak-anak dan dewasa, termasuk Game Online, yang hanya dibuka mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita.

Surat Edaran tersebut mendapat tanggapan dari beberapa pengusaha permainan anak-anak di Mall Samarinda yang mengajukan permohonan kepada Pemkot Samarinda untuk merevisi keputusan tersebut.

Mereka menyampaikan keberatannya terhadap larangan beroperasi pada malam hari karena khawatir akan menurunkan pendapatan mereka.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa kebijakan larangan operasional THM dan THU hingga pukul 17.00 Wita selama Bulan Ramadan tidak akan direvisi meskipun ada permohonan dari pengusaha.

"Aturan waktu operasional yang dibatasi hingga pukul 17.00 Wita selama Bulan Ramadan merupakan keputusan yang telah dipertimbangkan dengan baik. Meskipun ada keberatan dari pihak pengusaha terkait penurunan pendapatan, Pemkot Samarinda tidak akan mengubah keputusan tersebut," kata Andi Harun pada Jum'at (15/3/2024).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews