Minggu, 19 Mei 2024

Pemkab - Kejaksaan Paser MoU Pendampingan Anggaran COVID-19

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 30 April 2020 23:42

Penandatanganan MoU/ Diksi.co

DIKSI.CO, TANAPASER - Pemerintah Kabupaten Paser dan Kejaksaan Negeri melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau penandatanganan nota kesepakatan tentang pendampingan anggaran penanganan COVID-19, di kantor Bupati Paser, Kamis (30/4). Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Paser Kaharuddin dan Kepala Kejaksaan Negeri Paser M. Syarif.

Wabup Paser Kaharuddin mengatakan pendampingan anggaran tersebut yakni terkait refocusing anggaran atau pergeseran anggaran pada APBD tahun 2020, terutama berkaitan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Menurutnya, seluruh daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Paser melakukan realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam menanggulangi COVID-19.

“Untuk memastikan semua berjalan dengan benar, sesuai peraturan dan tidak ada temuan dan pelanggaran, maka kerjasama pendampingan ini perlu dilakukan,” kata Kaharuddin.

Kaharuddin berharap anggaran untuk penangangan COVID-19 segera dapat direalisasikan sehingga upaya untuk mencegah penyebaran virus tersebut dapat dilakukan secara optimal, termasuk bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat COVID-19.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews