Rabu, 17 April 2024

Para Pengembang Perlu Dorongan Untuk Serahkan Aset ke Pemkot Balikpapan

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 21 Januari 2023 18:14

Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) DPRD Kota Balikpapan, Budiono

DIKSI.CO BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan meminta Dinas terkait untuk dapat mendorong para pengembang yang ada di Kota Balikpapan yang belum menyerahkan aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) ke Pemerintah Kota Balikpapan.

Berdasarkan Perda Nomor 05 Tahun 2013 tentang penyediaan sarana dan prasarana, di mana tertuang kewajiban kepada pengembang menyerahkan 40 persen dari total lahannya untuk dijadikan fasilitas Fasum dan Fasos diantaranya, Jalanan, Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pendidikan dan Pemakaman.

"Akan dikejar terus oleh tim Pansus DPRD Balikpapan untuk menyesuaikan dengan Perda yang berlaku," kata Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) DPRD Kota Balikpapan, Budiono,

Sebagai contoh, pengembang memiliki lahan 10 hektar, maka 2 persennya diserahkan ke Pemkot, dengan dijadikan satu lahan yaitu di daerah Balikpapan Timur," ujarnya.

Menurutnya ada sekitar 300 pengembang di kota Beriman, dan baru beberapa yang bisa memenuhi kewajibannya, sedangkan lainnya masih bertindak tidak kooperatif.

"Ada 3 Asosiasi pengembang Balikpapan yang menghimpun, dan rencananya akan disatukan untuk menyerahkan sekitar 17 hektar lahan dari konversinya, namun lahan masih berupa fasilitas pengadaan Tempat Pemakaman Umum di Balikpapan Timur," katanya.

Diketahui, sudah ada beberapa pengembangan yang menyerahkan aset 2 persen dari lahannya yang diberikan kepada Pemerintah Kota Balikpapan. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews