Minggu, 19 Mei 2024

Pansus Diburu Waktu Rampungkan Perda RTRW Kaltim, Deadline April Atau Diambil Alih Pemprov

Koresponden:
Alamin
Selasa, 21 Maret 2023 19:15

WAWANCARA: Baharuddin Demmu, Ketua Pansus RTRW Kaltim/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pansus RTRW Kaltim 2023-2042 menyayangkan ketidak hadiran Gubernur Kaltim, pada agenda persetujuan bersama Raperda RTRW Kaltim, Selasa (21/3/2023).

Lantaran tidak dihadiri Isran Noor, paripurna persetujuan bersama Raperda RTRW Kaltim, terpaksa ditunda hingga pekan depan.

Baharuddin Demmu, Ketua Pansus RTRW Kaltim, mengungkap pihaknya sudah bekerja selama enam bulan membahas raperda.

Dirinya berharap setelah ditunda sepekan, persetujuan raperda RTRW bisa disetujui dan tidak ada lagi penundaan.

"Jangan sampai DPRD nanti dianggap tidak serius dalam menyelesaikan ini, karena PP 21 Tahun 2021, penyelenggaraan penataan ruang ada batas waktunya," ungkap Demmu, Selasa (21/3/2023).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 21/2021, pasal 60 hingga 84, menyebutkan jangka waktu penyusunan dan penetapan RTRW dibatasi paling lama 18 bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan RTRW.

Sementara itu, usai persetujuan subtansi terbit dari Kementerian ATR/BPN, maka peretujuan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah persetujuan terbit.

"Kalau lewat, maka pembahasan RTRW boleh diambil alih pemerintah provinsi. Jangan sampai itu terjadi," ungkapnya.

Demmu berharap, pada persetujuan bersama 28 Maret 2023 mendatang bisa dihadiri pimpinan DPRD dan Gubernur Kaltim.

Berdasarkan aturan, April 2023 jadi deadline untuk melakukan persetujuan bersama. Lebih dari itu, Raperda RTRW Kaltim akan diambil alih pembahasannya oleh Pemprov Kaltim.

"Tidak ada juga dasarnya untuk diambil alih karena pansus sudah bekerja sesuai alurnya untuk penyelesaiannya, terkecuali ada hal yang pansus tidak setuju," tegasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews