Kamis, 2 Mei 2024

Palsukan Nopol Kendaraan untuk Isi BBM, Sopir Truk Ini Diamankan Polresta Samarinda

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 21 Januari 2023 18:7

Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo saat mengamankan truk yang memiliki dua nomor polisi kendaraan di SPBU Jalan PM Noor. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Demi bisa mengisi ulang bahan bakar minyak (BBM), seorang sopir truk di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) harus berhadapan dengan pihak kepolisian, karena kedapatan memalsukan nomor polisi (Nopol) kendaraan pada Kamis (19/1/2023) kemarin.

Kejadian itu diungkap oleh jajaran Polresta Samarinda berdasarkan patroli rutin ke SPBU, tepatnya di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas, Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan bahwa alasan sang sopir membuat plat palsu agar dapat mengisi bahan bakar dua kali.

"Kami melakukan patroli rutin ke sejumlah SPBU di Samarinda. Dimulai dari Jalan DI Panjaitan, Sentosa, Kemakmuran, Pelita, Kebaktian, Jelawat, Otto Iskandardinata dan PM Noor. Saat dilakukan pemeriksaan, truk tersebut menggunakan plat palsu. Sementara yang aslinya disimpan,” ucap Gulo, Sabtu (21/1/2023).

Dari pengakuan sopir truk tersebut, bahan bakar ia gunakan untuk keperluan sendiri. Lantaran harus melakukan perjalanan ke Bone, Sulawesi Selatan.

Meski alasan untuk pemakaian sendiri, Gulo menegaskan, penerapan sistem pengguna tunggal bagi konsumen yang ingin membeli BBM telah diterapkan oleh Kementerian ESDM.

Saat ini setiap nomor polisi kendaraan yang mengisi bahan akan dicatat. Guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite tepat sasaran.

“Apapun alasannya tetap salah. Karena itu melanggar aturan yang sudah diterapkan. Sehingga sopir dan truknya mesti diamankan untuk diberikan pemahaman dan teguran secara lisan,” tegasnya.

Bukan hanya itu saja. Pihaknya juga melakukan imbauan kepada seluruh sopir truk agar tidak parkir sembarangan saat mengantri di SPBU.

Mengingat sudah banyak korban dunia yang meninggal, akibat menabrak bagian belakang truk parkir.

“Itu tercantum semua dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ tentang larangan parkir dibadan jalan,” pungkasnya. 
(tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews