Selasa, 30 April 2024

Niat Edarkan Ekstasi di Malam Tahun Baru, Pria di Samarinda Lebih Dulu Diamankan Polisi

Koresponden:
Alamin
Senin, 18 Desember 2023 19:28

Ilustrasi Poketan sabu (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Momentum pergantian tahun kerap kali menjadi peluang bagi para pengedar untuk memasarkan barang haramnya.

Teranyar pada Kamis (14/22/2023) kemarin, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Pelaku diketahui bernama Herbiansyah alias Ardan (30) diamankan usai kepolisian mendapatkan informasi bahwa tepi Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Benar saja, seorang pria yang datang mengendarai roda empat bersembunyi di balik gang bersemak pada pukul 12.00 Wita.

Karena mencurigakan, polisi pun langsung menyergap pria tersebut.

Dan hasilnya, polisi menemukan 8 poket sabu dengan berat bruto 20,48 gram, 26 butir ekstasi, serta 2 poket serbuk ekstasi dengan berat bruto 2,04 gram dari kantong pelaku.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews