Jumat, 4 Oktober 2024

Nasib Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024 di Ujung Tanduk

Koresponden:
Alamin
Rabu, 3 Juli 2024 19:14

Edi Damansyah yang di ujung tanduk pada Pemilu 2024. (Ist)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Helatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar November 2024 mendatang rupanya menjadi perangai buruk bagi sebagian petahana.

Semisal petahana Edi Damansyah di Kabupaten Kutai Kartanegara yang nyaris dipastikan tak lagi bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Dari penelusuran media ini, ada dua dasar yang menguatkan jika Edi tak lagi bisa berlaga.

Pertama berdasarkan salinan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 2/PUU-XXI/2023.

Dalam amar putusan tersebut menyatakan menolak permohonan Edi Damansyah dalam perkara pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau sebagai pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan,” bunyi amar putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan poin kedua, dipertegas dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews