Minggu, 28 April 2024

Nah! Pelaku Pendorong Gusti Ternyata Residivis Curanmor

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 24 November 2020 9:28

FOTO : Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah (kiri) saat menggelar hasil ungkapan kasus Gusti pada beberapa waktu lalu/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Penyebab tenggelamnya Gusti Dwi Prasojo (18) di Sungai Mahakam pada Selasa 17 November lalu telah terkuak. Pelakunya yakni Jusman (22) dan Aspiansyah (21). Dua orang yang kerap melakukan aksi krimimalitas di Kota Tepian. 

Pada kasus Gusti, memang tak dipungkiri kalau aparat kepolisian sempat dibuat pusing. Minimnya saksi dan kurangnya alat bukti usai kejadian membuat polisi harus berpikir keras menguak kasus tersebut. 

Meski demikian, polisi meyakini kalau tidak ada satu kejahatan pun yang tidak meninggal. Walhasil, tiga hari berselang, tepantya pada Kamis 19 November pelaku Jusman diamankan di pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan dan disusul penangkapan Aspiansyah dikediamannya pada Sabtu 21 November di Kecamatan Samarinda Seberang. 

"Mereka juga ada dua kali menjambret di Samarinda Seberang dan Tepian. Jadi jika masyarakat mengetahui banyak sekali pemalakan, dua orang ini lah pelakunya," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi ulang, Selasa (24/11/2020) sore tadi. 

Dari catatan kepolisian, lanjut Yuliansyah, pelaku Jusman merupakan seorang residivis pencurian kendaraan bermotor dan menjadi tahanan Polsek Samarinda Seberang pada 2018. Di tahun yang sama, Jusman menjalani persidangan dan mendapatkan putusan hukum selama tiga tahun dua bulan penjara.

"Saat awal tahun ini, pelaku mendapatkan asimilasi akibat pandemi Covid-19. Dan dinyatakan bebas pada Maret bulan lalu, karena sudah menjalani dua per tiga dari masa hukumannya," imbuh Yuliansyah. 

Sementara Aspiansyah, diketahui belum pernah terlibat kasus apapun. Hanya saja, dua sahabat ini terkenal berani, sebab dalam sehari bertindak, keduanya berhasil menggasak tiga unit ponsel di lokasi berbeda. 

Kedua penjahat kawakan ini resmi mendekam di dalam jeruji besi. Masa hukumannya pun dipastikan tidak singkat lantaran dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti atau didahului oleh suatu perbuatan pidana. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews