Jumat, 17 Mei 2024

Melawan Kejahatan Tambang Ilegal dari Backing Oknum Aparat, Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Tuntut Reformasi Internal Polri

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 11 November 2022 10:34

Najidah Perwakilan Koalisi Masyarkat Sipil Kaltim yang dijumpai awak media usai melakukan diskusi Konsolidari Intelektual Ilegal Minning pada Jumat (11/11/2022).

DIKSI.CO, SAMARINDA – Viralnya beberapa video Ismail Bolong sebagai eks anggota Polresta Samarinda yang terlibat dalam bisnis tambang batu bara ilegal turut direspon oleh para aktivis dan akademisi di Kota Tepian.

Bertempat di gedung Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, mereka yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur (KMS Kaltim) membedah eratnya backing oknum aparat kepolisian dari bisnis ilegal minning di Bumi Mulawarman.

“Kami di Fakultas Hukum ini juga punya tugas selain penelitian, yakni pengabdian terhadap masyarakat. Ilegal minning itu adalah hal yang sangat krusial bagi masyarakat untuk bisa atau wajib bagi kampus untuk mendorong ditegakannya hukum,” ucap Najidah Perwakilan KMS Kaltim dalam diskusi berjudul Konsolidari Intelektual Ilegal Minning pada Jumat (11/11/2022).

Lanjut dijelaskannya, selaku praktisi dan juga dosen di Fakultas Hukum Unmul Samarinda maka Najidah beserta koalisi merasa memiliki tanggung jawab moril mengajak masyarakat agar kejahatan alam di bumi pertiwi, khususnya dari backing oknum aparat bisa diusut secara tuntas.

“Sehingga kami melakukan inisiasi, karena masyarakat yang menjadi korban juga banyak. Sehingga kami juga perlu dorongan banyak tangan agar cukup untuk segera dituntaskannya kasus ilegal minning,” tambahnya.

Dari forum diskusi tersebut, KMS Kaltim juga turut memutar ulang beberapa video viral Ismail Bolong. Semisal penyataan di video awal, Ismail mengaku saat menjadi polisi aktif berpangkat Aiptu di Satintelkam Polresta Samarinda ia berperan sebagai pengepul uang hasil tambang ilegal, khususnya di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dari uang yang ia tampung, kemudian disebut telah disetorkan kepada sejumlah pejabat daerah termasuk Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto yang mendapat jatah sebesar Rp 6 miliar.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews