Senin, 29 April 2024

Masuk Samarinda Cukup Rapid Test, Tak Ingin Kecolongan Pengelola Bandara APT Pranoto Siapkan Petugas dan Fasilitas Posko

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 22 Desember 2020 5:46

Kesiapan posko gabungan memantau arus udara saat perayaan Natal dan Tahun Baru, di Bandara APT Pranoto Samarinda

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI mengeluarkan surat edaran bernomor 22 tahun 2020.

Edaran tersebut berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan perjalan orang dengan transportasi udara, selama Natal dan Tahun Baru 2021.

Dalam edaran tersebut, guna mencegah masuknya Covid-19 melalui bandar udara, pihak pengelola diminta disiplin dalam melakukan protokol kesehatan.

Syarat ketat diberlakukan oleh pemerintah pusat, bagi warga pelaku perjalanan ke Pulau Jawa dan Bali, diwajibkan membawa surat keterangan hasil swab dan rapid antigen.

Sementara untuk daerah lain, tetap seperti biasa atau menunjukan keterangan non reaktif hasil rapid test.

Hal itu dipertegas oleh beberapa poin di edaran Kemenhub RI. Isinya, menunjukan hasil non-reaktif pada surat keterangan pemeriksaan rapid test antibodi yang berlaku selama 14x24 jam pada bandar udara di luar pulau jawa maupun Bali. 

Selain itu, salah satu poin dalam edaean tersebut seperti, engisi e-HAC Indonesia untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandar udara tujuan.

Samarinda termasuk menjadi daerah dengan syarat masuk menunjukan hasil rapid test antibodi. Meski begitu, pihak pengeloka bandara tidak ingin kecolongan. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews