Kamis, 28 Maret 2024

Masa Kampanye Hanya 75 Hari, Bawaslu Minta Masyarakat Bijak Bermedsos

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 21 November 2022 4:52

Suasana Rapat Koordinasi Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Samarinda, Senin (21/11/2022)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Rapat koordinasi Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 dilakukan Bawaslu Samarinda di Swissbell Hotel Samarinda, Senin (21/11/2022).

Rakor itu diikuti berbagai pihak, diantaranya turut mengundang perwakilan Pemkot, kalangan Dewan, unsur OPD seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, unsur kepolisian dari Polres Samarinda dan unsur TNI dari Dandim 0901 Samarinda hingga pihak dari KPID Kaltim. 

Dalam agenda itu, diketahui bahwa untuk Pemilu 2024 mendatang, masa kampanye yang disiapkan adalah 75 hari. 

Dimulai sejak 28 November 2022 hingga 10 Februari 2023.

Sementara untuk penetapan peserta Pemilu akan dilakukan pada 14 Desember 2022. 

Hal ini membuat adanya jeda waktu cukup lama, antara sejak ditetapkannya peserta Pemilu, hingga dimulainya masa kampanye

Jeda waktu yang cukup lama itu, juga direspon pihak Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung yang juga hadir di lokasi. 

Galeh mewanti-wanti akan penggunaan media sosial yang diperkirakan akan ramai sejak dimulainya penetapan peserta pemilu pada Desember ini. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews