Pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan secara serentak pada pada Maret 2025. Sedangkan masa jabatan Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Wakil...
DIKSI.CO, SAMARINDA - Pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan secara serentak pada pada Maret 2025.
Sedangkan masa jabatan Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Wakil Wali Kota Rusmadi Wongso akan berakhir pada Februari 2025.
Untuk itu, posisi Wali Kota sementara kemungkinan besar akan diisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda sebagai penjabat sementara (Pjs).
Pada rapat paripurna internal yang digelar oleh DPRD Samarinda pada 15 Januari 2025, Ketua DPRD Helmi Abdullah mengumumkan hasil penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk periode 2025-2030, berdasarkan Pilkada yang digelar pada 27 November 2024.
Keputusan ini mengikuti Surat Keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda yang sudah diterima oleh DPRD.
“Kami wajib memparipurnakan hasil penetapan ini dalam waktu maksimal 5 hari setelah menerima salinan SK dari KPU,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan bahwa jika rapat ini terlambat dilaksanakan, DPRD akan menghadapi sanksi sesuai peraturan.
Hasil rapat ini akan diteruskan ke Pemkot Samarinda, Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim), dan pemerintah pusat.
Setelah SK pelantikan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih akan segera dilakukan.
“Pelantikan kemungkinan besar akan dilaksanakan pada Maret 2025 setelah seluruh perkara PHPU Pilkada 2024 selesai,” pungkasnya. (*)