Jumat, 29 Maret 2024

KPU Balikpapan: Petugas Pantarlih Pemilu 2024 Harus Melek IT

Koresponden:
Alamin
Senin, 30 Januari 2023 19:5

WAWANCARA: Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha/IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Selesai melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU Balikpapan akan segera membentuk Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih) untuk Pemilu 2024.

Istilah PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) digunakan pada Pilkada, sedangkan Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih) digunakan pada pemilu. Adapun tugas PPDP ataupun Pantarlih pada intinya sama untuk memutakhirkan data pemilih.

"Setelah ini pembentukan Pantarlih, kalau bisa pelantikannya serentak dengan Pantarlih di Dome nanti supaya tidak perlu repot ke pemutakhiran ke kelurahan-kelurahan," kata Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha.

Pantalih yang bertugas untuk memutakhirkan data pemilih dari rumah ke rumah ini masa kerjanya 2 bulan dan ber basis di RT masing-masing, maka RT pun harus melek IT.

"Kalau RT nya tidak familiar dengan IT silahkan tunjuk kadernya yang lain karena basis pemutakhiran adalah IT," tegasnya.

Adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tim Redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews