Sabtu, 4 Mei 2024

Kolaborasi Kejagung RI dan Kejari Kaltara, Terpidana Narkotika Berhasil Diciduk di Malaysia

Koresponden:
Alamin
Kamis, 30 November 2023 19:56

Johansyah alias Bagong saat diamankan Korps Adhyaksa dari pelariannya di Malaysia. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Kolaborasi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) melalui Tim Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil memulangkan terpidana narkotika dari persembunyiannya di Malaysia pada Rabu (29/11/2023) kemarin.

Informasi dihimpun Kejari Kaltara itu terdiri dari Kejari Tarakan dan Nunukan yang berhasil menindak terpidana Johansyah alias Bagong.

Setelah diamankan, serah terima terpidana dari pihak berwenang Malaysia langsung dilakukan di atas kapal di Pelabuhan Tawau Negara Bagian Sabah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menjelaskan, bahwa Johansyah alias Bagong merupakan terpidana kasus narkotika dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejari Tarakan, kemudian ditangkap oleh pihak berwenang di Tawau karena melanggar keimigrasian negara Malaysia.

“Hal ini, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor: 68/Pid.Sus/2020/PN.Tar tanggal 07 Juli 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1330/K/Pid.Sus/2021 tanggal 09 Juni 2021,” beber Sumedana dalam siaran persnya, ditulis, Kamis (30/11/2023).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews