Jumat, 29 Maret 2024

Kemendikbudristek Atur Tambahan Penghasilan Diberikan ke ASN Belum Miliki Sertifikat Pendidik

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 7 Oktober 2022 15:6

Surat Edaran Kemendikbutristek Atur Tambahan Penghasilan ASN di Daerah

DIKSI.CO - Polemik persoalan tambahan penghasilan guru terus menjadi pembahasan senter oleh sejumlah kalangan, tak terkecuali di Samarinda.

Merespon hal itu, pada 6 Oktober 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan tunjangan profesi guru serta tambahan penghasilan bagi guru ASN.

Surat edaran bernomor 6909/B/GT.01.01/2022 itu ditujukan untuk Gubernur/Walikota/Bupati di seluruh Indonesia.

Ada 2 poin dijabarkan.

Poin pertama, yakni mengenai tunjangan profesi guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN di daerah.

Di poin pertama itu, dijelaskan bahwa tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan itu diberikan sebesar satu bulan gaji pokok.

Kemudian, ada pula dijelaskan tambahan penghasilan, yakni sejumlah uang yang diberikan ke guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews