Kamis, 16 Mei 2024

Kalapas Benarkan Ada Satu Napi di Rutan Klas IIA Samarinda Terlibat Kasus Narkoba

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 1 September 2020 10:34

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus peredaran narkotika di Kota Tepian kembali digagalkan aparat kepolisian.

Kali ini petugas dari jajaran Satreskoba Polresta Samarinda berhasil meringkus dua pria, yang mana salah satunya merupakan warga binaan di Lapas Klas IIA Samarinda dan satu lainnya mantan residivis kasus serupa pada Sabtu (29/8/2020) sekira pukul 00.30 Wita.

Peredaran narkotika jenis ineks ini digagalkan polisi saat mendapatkan informasi dari hasil pengungkapan perkara sebelumnya.

Berawal dari informasi, jika di sebuah indekos di Jalan Suwandi, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu kerap dijadikan lokasi transaksi. 

Di kamar indekos tersebut polisi awalnya mengamankan Musdar alias Tyson (32) seorang mantan napi yang baru saja keluar penjara pada Mei kemarin dengan kasus narkotika. 

"Iya, jadi pengungkapan perkara sebelumnya sudah menyebutkan nama dia (Tyson). Kemudian kami cari dan kembangkan, dapatnya di Suwandi. Dan pada saat digeledah dapatlah barang bukti," ungkap Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Abdillah Dalimunthe, Selasa (1/9/2020).

Dari tangan Tyson ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews