Selasa, 30 April 2024

Jual Narkoba di Rumah Kontrakan, Seorang IRT Diamankan Polsek Anggana

Koresponden:
Alamin
Kamis, 22 Februari 2024 16:22

Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi saat merilis kasus ungkapan narkotika yang dilakukan seorang IRT di sebuah rumah kontrakan. (IST)

DIKSI.CO, KUKAR – Kasus peredaran narkoba kembali diungkap jajaran Korps Bhayangkara.

Kali ini, kasus ternyata diungkap Polsek Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Rabu (21/2/2024) kemarin.

Dari ungkapan itu, polisi mengamankan satu pelaku. Yakni seorang ibu rumah tangga bernama Syuriati (41) yang nekat mengedarkan sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Masjid, RT 07, Anggana, Kukar.

Dijelaskan Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat sekitar.

Kalau rumah kontraknya yang dihuni Syuriati kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Pertama anggota mendapat kabar itu pada hari Selasa sekitar pukul 22.00 Wita. Informasi langsung ditindaklanjuti oleh anggota dengan penyelidikan lapangan,” ucap Wira kepada media ini, Kamis (22/2/2024).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews