Jumat, 3 Mei 2024

Jatam Kaltim Gugat Keterbukaan Kontrak dan Evaluasi 5 Perusahaan Raksasa Batu Bara di Kementerian ESDM, Sidang Perdana Digelar 21 September Lalu

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 28 September 2021 8:32

Pradarma Rupang, Dinamisator Jatam Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim melakukan gugatan keterbukaan informasi publik di Komisi Informasi Publik (KIP) pusat.

Tuntutannya, meminta keterbukaan kontrak dan evaluasi Kementerian ESDM RI kepada 5 perusahaan raksasa batu bara, yang akan habis masa berlakunya di 2021-2025.

Pradarma Rupang, Dinamisator Jatam Kaltim yang juga selaku pemohon dalam gugatan KIP, menyampaikan beberapa kronologis alur permohonan upaya penyelesaian sengketa informasi di KIP:

8 September 2020
Surat permohonan dilayangkan dan telah diterima secara langsung oleh pihak Kementerian ESDM RI.

29 September 2020
Jatam Kaltim melayangkan surat keberatan kepada PPID Kementerian ESDM, berdasarkan UU Keterbukaan No. 14 Tahun 2008. Informasi selambat-lambatnya 10 hari sejak permohonan diterima, PPID wajib memberikan tanggapan kepada pemohon.

Waktu untuk Menteri ESDM menjawab keberatan telah melewati 30 hari kerja. Maka pada 17 November 2020, Jatam Kaltim mendaftarkan penyelesaian sengketa informasi kepada KIP.

Pada 21 September 2021, telah dilaksanakan sidang perdana penyelesaian sengketa di KIP. Dalam sidang itu Kementerian ESDM teguh menyampaikan bahwa informasi yang disengketakan merupakan informasi yang dikecualikan.

"Kementerian ESDM baru menjawab setelah melewati waktu yang ditentukan 30 hari kerja. Jawaban dari pihak Menteri ESDM informasi yang Jatam Kaltim mohonkan adalah informasi yang dikecualikan," kata Pradarma Rupang, Selasa (28/9/2021).

Pada sidang perdana itu, hadir Pradarma Rupang sebagai pemohon. Sementara untuk termohon menghadirkan 9 kuasa hukum yang mewakili Kementerian ESDM RI.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews