Minggu, 28 April 2024

Ismunandar Cs Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Minta Adanya Tatap Muka

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 20 November 2020 5:31

FOTO : Suasana sidang perdana Ismunandar Cs di PN Tipikor Samarinda/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus rasuah mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar Cs akhirnya memasuki jadwal sidang pertamanya pada Kamis (19/11/2020) sore kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Empat rekanan Ismunandar Cs ini ialah mantan Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih, Musyafa Kepala Bapenda, Suriansyah Kepala BPKAD dan Aswandi Kepala Dinas PU Kutim. Kelima pejabat tinggi di Kutim itu telah naik statusnya menjadi terdakwa. Atas kasus suap atau gratifikasi. 

Seperti diketahui, Ismunandar Cs telah menerima sejumlah uang maupun barang, dari dua rekanan swasta atas nama Deki Aryanto selaku Direktur CV Nulaza Karya dan Aditya Maharani Yuono sebagai Direktur PT Turangga Triditya Perkasa. 

Timbal balik yang diberikan Ismunandar Cs atas sogokan tersebut, yakni memberi hadiah proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim tahun anggaran 2019-2020.

Kedua kontraktor pemberi suap tersebut, sudah lebih dulu diadili perkaranya. Kini proses peradilannya tinggal tiga kali menjalani agenda persidangan, untuk selanjutnya dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim di PN Tipikor Samarinda. 

Dalam sidang perdana kasus suap tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap lima pejabat yang terbagi dalam tiga berkas perkara berbeda.

Diberkas perkara pertama, kasus suap yang menjerat Ismunandar dengan Istrinya, Encek UR Firgasih. Berkas kedua, kasus yang menjerat kakak beradik, Musyafa dan Suriansyah. Sedangkan Aswandini, masuk dalam berkas perkara tersendiri.

Sidang perdana yang berlangsung via daring ini dipimpin oleh Agung Sulistiyono selaku ketua majelis hakim. Dengan didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo. Tiga berkas perkara ini pun secara resmi dipersidangkan ditandai suara ketukan palu dari Agung Sulistiyono. Kemudian dilanjutkan dengan bacaan dakwaan oleh JPU KPK.

Diawal persidangan, JPU lebih dulu membacakan berkas dakwaan milik terdakwa Ismunandar dan Encek UR Firgasih. Mereka adalah pasangan suami istri, yang memiliki posisi strategis, yakni eksekutif dan legislatif di Kutim. Keduanya didakwa atas penerimaan sejumlah uang maupun barang yang diberikan oleh dua rekanan swasta, Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto.

Seperti dalam fakta persidangan atas perkara Aditya Maharani Yuono. Diketahui Direktur PT Turangga Triditya Perkasa itu mengaku telah memberi suap berupa uang maupun barang senilai Rp6,1 miliar, kepada Mantan Bupati Kutim Ismunandar, Musyaffa Kepala Bapenda dan Suriansyah alias Anto Kepala BPKAD Pemkab Kutim. Uang tersebut terbagi dari Rp5 miliar diberikan pada Oktober-Desember 2019 dan Rp1,1 miliar diberikan sepanjang Februari hingga Juni 2020.  

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews