DIKSI.CO, SAMARINDA - Senin (30/1/2023) kemarin, DPRD Kaltim melalui Komisi II menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pembangunan Gedung Galeri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Balikpapan.
Sebelumnya, LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia melapor ke dewan terkait keterlambatan pengerjaan kontrak proyek pada Desember 2022 lalu.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono.
Ia mengaku laporan Formak tersebut disampaikan dua kali yakni pada Desember 2021 dan Januari 2023.
Menindaklanjuti laporan tersebut, DPRD kemudian memanggil dinas terkait untuk menanyakan isu di lapangan bahwa ada masyarakat terdampak dalam proses pembangunan.
"Mungkin pakai jacking pile sehingga ada rumah retak, harusnya menggunakan bore pile. Itu yang pertama," jelasnya.
Kedua, lanjutnya, proses pembangunan yang melewati waktu, yakni Desember 2022 tapi masih bekerja.
DPRD mempertanyakan apakah itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 71 terkait proses perpanjangan sampai 50 hari.
"Kemudian, kita panggil dinas terkait karena lelang pembangunannya melalui proses mereka, tidak melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU). Makanya, kita panggil untuk meminta datanya dilampirkan," bebernya.
Menurutnya, lampiran data tersebut agar masyarakat bisa mengetahui secara pasti bahwa proyek ini melalui mekanisme atau proses benar, tidak ada waktu yang dilanggar.
"Tetapi dengan jangka waktu yang harus selesai Desember 2022, ternyata ada Adendum Kontrak yang itu sudah sesuai dengan Pergub 71. Intinya seperti itu," jelasnya.
Dengan demikian Komisi II DPRD Kaltim mendatangi ke lokasi pembangunan ini dan mendesak agar pembangunan tersebut segera dituntaskan.
"Insya Allah ini bisa bermanfaat untuk masyarakat Kaltim dan Balikpapan yang kemudian menjadi ikon UMKM nantinya," pungkasnya. (Advertorial)