Senin, 20 Mei 2024

Temukan Sejumlah Permasalahan, Bawaslu Kaltim Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS

Koresponden:
Alamin
Selasa, 20 Februari 2024 20:9

Bawaslu Kaltim rekomendasikan pemungutan suara ulang di beberapa TPS se-Kaltim karena temukan beberapa persoalan. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Sejumlah permasalahan dari pesta demokrasi lima tahunan akhirnya diumumkan Bawaslu Kalimantan Timur belum lama ini.

Dari hasil tersebut, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang di 21 TPS se-Kaltim.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto mengatakan bahwa sejumlah persoalan ditemukan di 11.441 TPS.

Namun demikian, persoalan inti adalah yang ditemukan pengawas selama Pemilu pada 14 Februari lalu berupa ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan keterangan pada amplop.

Kemudian, ada pula Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dalam melaksanakan pemungutan suara malah tidak menghitung jumlah surat suara terlebih dahulu untuk disesuaikan dengan berita acara.

“Ada juga persoalan di mana pemilih memperoleh surat suara lebih dari yang seharusnya diterima. Lalu pembukaan TPS tidak tepat waktu,” ungkap Hari, Selasa (20/2/2024).

Tak hanya itu, persoalan lainnya ada juga di mana KPPS memberikan hak memilih kepada pemilih yang hanya membawa formulir C6 (undangan untuk memilih). Selanjutnya, pemilih yang tidak terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) diberikan hak sebagai pemilih DPTb.

“Ada juga ditemukan persoalan di mana pemilih yang ada di dalam DPT malah tidak dapat memilih di TPS terkait karena hak suaranya telah digunakan orang lain,” sambung Hari.

Mengacu pada persoalan-persoalan yang ditemukan itu, maka pihak Bawaslu mengeluarkan rekomendasi penyampaian saran perbaikan PSU yang ditujukan ke KPPS tempat peristiwa terjadi.

Rinciannya, di Samarinda ada di 4 kelurahan yakni Kampung Tenun (TPS 1 dan 3), Mugirejo (TPS 17), Sempaja Utara (TPS 61), Sambutan (TPS 46), dan Lok Bahu (TPS 95).

Selanjutnya, di Berau ada di Kelurahan Gunung Panjang (TPS 24), Sambaliung (TPS 21, 5, dan 6).

Lalu di Kutai Timur (Kutim) ada di Sangatta Utara (TPS 24, 25, 27, dan 114) serta Teluk Lingga (TPS 67).

Berikutnya di Kutai Barat (Kubar) ada di Penarung (TPS 1), Suakong (TPS 1), Jelmu Sibak (TPS 2), Sambung (TPS 1), dan Melak Ulu (TPS 19). Terakhir, di Balikpapan ada di Kelurahan Damai (TPS 31).

“Saran perbaikan PSU yang dilakukan oleh pengawas pemilu ditujukan ke KPPS, persoalan menggunakan hak pilih orang lain, dan diberikannya hak memilih kepada pemilih yang tidak masuk dalam DPT, DPTb, dan DPK jadi dasar penyampaian saran perbaikan,” tandas Hari. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews