DPRD Kaltim menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 59 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah cacat hukum.
SelengkapnyaPemprov Kaltim, pada APBD murni 2023 ini mengalokasikan bantuan keuangan (bankeu) ke Pemkot Samarinda, dengan alokasi Rp354,45 miliar.
SelengkapnyaPemprov Kaltim melakukan pengkajian hasil harmonisasi Raperda Jalan Umum dan Jalan Khusus Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit, Selasa (6/12/2022).
SelengkapnyaSeluruh fraksi di DPRD Kaltim seluruhnya kompak menolak Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020.
SelengkapnyaPeraturan Gubernur (Pergub) Kaltim, Nomor 49 Tahun 2020, menuai polemik di DPRD Kaltim.
SelengkapnyaPergub itu dianggap mengganggu keinginan masyarakat mendapatkan pembangunan melalui bantuan keuangan kab/kota maupun dana aspirasi anggota DPRD Kaltim.
SelengkapnyaSekretaris Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono angkat bicara terkait gelombang kritik yang dilayangkan beberapa Fraksi lain menyangkut Peraturan Gubern
SelengkapnyaAnggota DPRD Kaltim, ramai-ramai melakukan penolakan terhadap terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49, Tahun 2020. Pergub itu tentang tata cara pemberian, penyaluran, dan pertanggung jawaban be
Selengkapnya