DIKSI.CO, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi III bersama mitra kerja melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke perumahan Regency Balikpapan Selatan, Selasa (23/5/23).
Menurut Koordinator Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrcalle, Komisi III melakukan sidak ini bukan tanpa alasan, pihaknya mendapatkan laporan dari konsumen atau masyarakat bahwa ada terjadi penyimpangan di area ini.
Disebutkan bahwa sempat ada 5 kali revisi, ternyata memang ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan pengajuan dan perizinannya.
"Apakah memang dari pemerintah yang memperlambat perizinannya? atau memang memang ini Regency yang lambat mengurus izin nya ternyata memang terjadi sebuah debatable," Koordinator Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrcalle, kepada awak media.
Disimpulkan bersama-sama bahwa kepentingan yang ada di area tersebut untuk diminta distop mulai dari Disperkim, Perizinan, dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
"Silahkan dirembukan sebelum izin dikeluarkan stop aktivitas. Kecuali jalan yang menuju akses fasilitas umum, termasuk pembangunan sekolah silahkan dilanjutkan, yang lain sambil menunggu rekomensais perizinanya. AMDAL, pembangunan rumah, harus sampai izinnya keluar," katanya.
Ia memohon kepada pemerintah bahwa pengembang ini berbisnis dipermudah untuk masuk berinvestasi di kota Balikpapan, tapi dengan catatan izin dikeluarkan dilengkapi sebaik-baiknya.
"Kalau tidak dipenuhi bagaimana kita menjalankan karena ini aturan-aturan itu harus kita kerjakan bersama-sama. Secepatnya, karena lebih cepat lebih baik, kalau menghambat sendiri ya kembali begitu saja terus," pungkasnya. (Advertorial)