Senin, 20 Mei 2024

Kejati Kaltim Geledah RSUD AWS, Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Koresponden:
Alamin
Rabu, 8 Mei 2024 13:44

Tim penyidik Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan di RSUD AWS Samarinda terkait dugaan tindak pidana korupsi/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus dugaan korupsi kembali berhembus di Bumi Mulawarman belakangan ini.

Teranyar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melakukan pendalaman penyidikan tindak pidana korupsi senilai Rp 6 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie, Selasa (7/5/2024).

Pada kegiatan penyidikan itu, Korps Adhyaksa melakukan penggeledahan paksa dan diketahui menyita beberapa dokumen dari rumah sakit plat merah tersebut.

“Penggeledahan dan penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024,” jelas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto pasca penggeledahan.

Dirincikannya, proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih tiga jam.

Yakni sejak pukul 11.00 Wita-14.00 Wita dan dari kegiatan penggeledahan telah didapati beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa dua unit CPU yang disita.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews