Minggu, 19 Mei 2024

Gegara Menipu Publik, Pemilik Restoran Seafood Dikenakan Hukuman Penjara 1.446 Tahun

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 12 Juni 2020 7:21

Pemilik Restoran Seafood Dikenakan Hukuman Penjara 1.446 Tahun/kumparan

DIKSI.CO - Berita mancanegara yang dikutip DIKSI.CO tentang dua orang bos restoran yang terkena hukuman penjara 1.446 tahun penjara.

Kedua orang tersebut mendapatkan hukuman 1.446 tahun penjara karena mendapat tuduhan menipu publik.

Dua bos di sebuah restoran seafood (makanan laut) terkenal di Thailand dijatuhi hukuman 1.446 tahun penjara atas tuduhan menipu publik.

Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Kriminal Rabu lalu itu terkesan bercanda, tapi ini benar-benar terjadi.

Pada tahun lalu, Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha, eksekutif di Laemgate Seafood dituduh menawarkan tiket untuk prasmanan seafood dengan harga murah.

Promosi yang mereka tawarkan membuat banyak pelanggan mengajukan pesanan mereka secara online dan mengirim pembayaran ke rekening bank. Mengutip laporan Thai PBS, Jumat (12/6/2020), sekitar 20.000 orang memesan secara online. 

Pesanan dibatalkan setelah restoran mengumumkan secara online bahwa mereka tidak sanggup untuk memenuhi permintaan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews