Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Tak Bisa Maju Pilkada Kukar 2024 Berdasarkan Putusan MK, MAKI Ingatkan KPU Patuhi Aturan

Koresponden:
La Hasa
Sabtu, 24 Agustus 2024 17:28

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), H. Boyamin Saiman

DIKSI.CO - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan diselenggarakan secara serentak pada November 2024 mendatang.

Pesta demokrasi ini disambut antusias seluruh masyarakat Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Untuk di Kukar, dikabarkan bupati petahana Edi Damansyah disebut-sebut akan kembali bertarung dalam gelanggang Pilkada 2024.

Hal ini kemudian menjadi polemik, sebab Edi Damansyah dianggap sudah dua periode menjabat sebagai Bupati Kukar.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan putusan MK melalui Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 tertanggal 28 Februari 2023, Bupati Edi Damansyah tidak dapat maju lagi dalam Pilkada 2024.

Dalam surat resminya, 150/MAKI-KPU/VIII/2024, yang dikirimkan pada 20 Agustus 2024, MAKI menekankan bahwa pencalonan Edi Damansyah sebagai kepala daerah tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.

Koordinator MAKI, H. Boyamin Saiman, menegaskan bahwa KPU Kukar wajib menghormati dan menjalankan putusan MK ini.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews