Senin, 20 Mei 2024

Bahas Program Identitas Kependudukan Digital, DPRD Samarinda Dorong Disdukcapil Lakukan Sosialisasi

Koresponden:
Alamin
Selasa, 21 Februari 2023 15:16

Ketua Komisi I DRPD Samarinda, Joha Fajal (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Senin (20/02/2023), DPRD Samarinda melalui Komisi I menggelar hearing dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Hearing itu membahas program terbaru Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat membuat IKD atau yang dikenal dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital.
 
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal meminta Disdukcapil ikut membantu dalam sosialisasi IKD.
 
"Capil juga mitra Komisi I dan kami harapkan untuk membantu untuk menyebarluaskan berita ini kepada masyarakat," pintanya.
 
Menurutnya, IKD lebih mempermudah masyarakat mengingat kondisi masyarakat saat ini lebih mudah mengingat handphone ketimbang KTP dalam bentuk fisik.
 
"Kalau nanti misalnya sudah ada fisik tapi hilang, itu tidak menjadi masalah lagi karena sudah ada di aplikasi," tutupnya. ucapnya.
 
Sekretaris Disdukcapil Samarinda, HM Subhan juga menjelaskan, pencetakan e-KTP selama ini menyedot porsi anggaran yang cukup besar.
 
"Memang kalau kita masih mempertahankan percetakan KTP itu 'kan lumayan mahal, ratusan miliar sekali cetak karena perkepingnya saja perkiraan Rp11 ribu sampai Rp12 ribu," kata Subhan.
 
Menurutnya, semua data kependudukan akan tersimpan dalam aplikasi IKD di ponsel dan warga bisa mengunduh aplikasi tersebut di Playstore. 
 
Pemerintah, kata dia, belum akan menghapuskan KTP fisik secara 100 persen dan tetap menyediakan blangko untuk penduduk yang belum bisa beralih ke layanan digital.
 
"Yang Manusia Usia Lanjut (Manula) tidak apa menggunakan fisik karena tidak bisa paksakan," ujarnya
 
"Aplikasi ini cukup aman karena menggunakan barcode dan ini akan hilang selama 90 detik. Misalkan saya buka sekarang, maka 90 detik ke depan akan berubah barcodenya. Ini untuk pengamanan data," jelasnya
 
Aplikasi IKD itu berstatus sebagai pengganti KTP yang selama ini berbentuk fisik. Jika sudah punya IKD, maka tidak perlu punya KTP fisik lagi karena datanya sama.
 
Subhan berharap, ke depannya dengan adanya IKD tidak ada lagi pencetakan KTP fisik. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews