Jumat, 29 Maret 2024

Gegara Kapal Kandas, Ditpolairud Polda Kaltara Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Logging

Koresponden:
Alamin
Rabu, 22 Maret 2023 22:7

MA dan AS yang mengenakan baju tahanan polisi warna oranye karena terbukti melakukan kasus kejahatan ilegal logging. (IST)

DIKSI.CO, TANA TIDUNG – Gegara kapal kandas diperairan Pulau Tiga, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara), kasus ilegal logging berhasil diungkap jajaran Ditpolairud Polda Kaltara pada Minggu (19/3/2023).

Dijelaskan Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan kalau kapal kandas itu diketahui membawa 25 kubik kayu ilegal jenis Meranti. Di dalam kapal diketahui ada dua pria yang diketahui sebagai nahkoda dan ABK. Mereka adalah MA (44) sang nahkoda dan AS (49) si ABK.

“Jadi pada hari pengungkapan (Minggu) sekitar pukul 02.30 Wita, Kapal Patroli XXXIV-2008 sedang melaksanakan kegiatan patroli diperairan Pulau Tiga dan menemukan satu buah kapal yang kandas karena air surut,” jelas Bambang Wiriawan, Rabu (22/3/2023).

Dari dalam kapal itu, polisi mulanya menemukan tumpukan kayu olahan jenis Meranti. Saat diperiksa lebih jauh, rupanya kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sehingga nahkoda dan ABK kapal pun langsung dibekuk petugas karena dugaan kasus ilegal logging.

Dari pemeriksaan petugas, keduanya mengaku kalau kayu Meranti itu rencana akan dibawa ke Nunukan untuk dijual di sana. Pengakuan keduanya juga menyebut kalau aktivitas ilegal logging sudah dilakukan lebih dari satu kali.

“Kejadian ini sudah mereka lakukan empat kali. Kita juga masih mendalami apakah mereka berdua ini memang penjualnya atau ada bosnya lagi,” tegas polisi berpangkat melati tiga itu.

Akibat ulahnya, kini keduanya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UURI Nomor 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam pasal 37 Nomor 13 Peraturan Pemerintah pengganti UURI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Keduanya ini kita jadikan tersangka dulu. Nanti yang nerima di Nunukan siapa, kemudian yang di belakang mereka siapa. Itu masih pengembangan,”pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews