Sabtu, 18 Mei 2024

Form A.B-KWK Jadi Masalah, Bawaslu dan KPU Samarinda Saling Beri Alasan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 8 September 2020 13:12

Firman Hidayat, Ketua KPU Kota Samarinda/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda pada Selasa (8/9/2020) memanggil 55 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi terkait dugaan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan PPS yang merupakan perangkat lapangan yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat menjelaskan bahwa yang hanya boleh diserahkan kepada Bawaslu hanya form A.B1-KWK yang merupakan hasil rekapitulasi.

"Bukan A.B-KWK, kalau itu data pribadi orang. Ya kami bilang kami gak bisa kasih," ujar Firman kepada awak media, Selasa (8/9/2020).

Ia pun membantah pernyataan Bawaslu mengenai hanya 4 orang PPS yang menyerahkan form A.B-KWK.  

"Gak ada yang ngasih. Kami gak akan bolehkan," tegasnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews