Jumat, 29 Maret 2024

Ditpolairud Polda Kaltim Ungkap Kosmetik Ilegal dan Kasus Penggelapan CPO

Koresponden:
Alamin
Senin, 22 Mei 2023 18:40

Press release Ditpolairud Polda Kaltim Kasus Kosmetik ilegal dan kasus penggelapan CPO di kapal TK

Sebagai himbauan kepada masyarakat, BPOM menyampaikan pesan agar menjadi konsumen cerdas dalam memilih kosmetik aman dengan selalu melakukan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa.

Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan ada empat tersangka penggelapan CPO, dan satu penadah.

Barang bukti yang di sita dari empat tersangka yaitu 1 unit Hp, 23 segel mainhole, 4 balok kayu dengan Panjang 1 meter, dan uang sebesar 9 juta rupiah, sedangkan barang bukti dari penadah 1 unit Hp dan uang sebesar 100 juta rupiah.

Empat tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e atau Pasal 374 KUHP, dan Tersangka penadah terkena Pasal 480. (Tim Redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews