Jumat, 29 Maret 2024

Dinilai Terlalu Rendah, Dishub Samarinda Bakal Naikan Tarif Parkir Kendaraan Roda Empat

Koresponden:
Alamin
Jumat, 3 Maret 2023 18:8

FOTO : Ilustrasi Kendaraan Roda Empat/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda akan memberlakukan kendaraan roda empat, dari tarif awalnya Rp3 ribu menjadi Rp5 ribu.

Kini Dishub sedang mengajukan permohonan kenaikan retribusi parkir roda empat tersebut kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun

Kenaikan retribusi itu untuk parkir di pinggir jalan umum dan di Mal yang dikelola Pemerintah Kota Samarinda.

Dijelaskan oleh Didi Zulyani Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Samarinda, tarif yang selama ini diberlakukan sebagaimana diatur pada Perda Nomor 2 Tahun 2016 yang mengatur tentang retribusi jasa umum, dinilai masih terlalu rendah.

Karena pada umumnya pengelola parkir telah memasang tarif Rp4 ribu hingga Rp5 ribu.

"Mobil terlalu rendah. Sedangkan untuk pasaran sekarang antara Rp4 ribu sampai Rp5 ribu. Dan rata - rata sudah banyak yang pasang tarif Rp 5 ribu," ujar Didi saat ditemui di Balai Kota.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews