Minggu, 5 Mei 2024

Diduga Langgar Aturan, Oknum KPU Kukar Dilaporkan ke Bawaslu Kaltim

Koresponden:
Alamin
Kamis, 12 Januari 2023 15:25

GELAR AKSI: Belasan massa aksi yang tergabung dalam AMPPH saat menggeruduk kantor Bawaslu Kaltim dan melaporkan oknum KPU Kukar karena telah melanggar aturan. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Karena diduga telah melanggar peraturan, oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (12/1/2023).

Laporan tersebut diutarakan oleh belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum (AMPPH) dengan datang dan melakukan demonstrasi di depan kantor Bawaslu Kaltim.

Dalam aksinya, Ahmadin selaku koordinator aksi menyebut kalau pada ajang kontestasi Pemilu 2024 mendatang oknum tidak bertanggung jawab di internal KPU Kukar telah mempermudah lolosnya partai politik tertentu, dengan berbagai imbalan.

“Proses dan tahapan yang agak ribet ini banyak dimanfaatkan oleh oknum KPU (Kukar) untuk mengambil keuntungan agar mempermudah jalannya partai mengikuti pemilu,” seru Ahmadin di depan kantor Bawaslu Kaltim.

“Dalam proses verfak (Verifikasi Faktual) tersebut, sangat mungkin terjadi tindak pidana korupsi dengan meminta atau menerima hadiah dari para calon peserta pemilu, yang terindikasi dan diduga kuat terjadi di Kabupaten Kukar,” kata Ahmadin lagi.

Dengan mencuatnya dugaan tersebut, massa aksi pun meminta agar panitia penyelenggara pemilu bisa mengembalikan pemodan LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil) sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E.

“Karena sejak keluarnya aturan baru soal kepemiluan pada tahun 2017 sampai hari ini kita memantau perkembangan pemilu, khususnya pemilu serentak di tahun 2024 mendatang,” terangnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews