Minggu, 19 Mei 2024

Diduga Habis Pesta Sabu, 2 Oknum PNS Samarinda Diciduk Polisi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 9 April 2020 5:17

RA (kanan) mengenakan baju oranye bertuliskan Tahanan Polresta Samarinda saat menjalani proses TAT di BNNK Samarinda karena kedapatan memiliki pipet sabu. (IST Polresta Samarinda)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Di tengah pandemi Covid-19 yang terus mewabah rupanya tak membuat surut para pelaku pelanggar hukum, khususnya di Kota Tepian. Wajah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali tercoreng akibat seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda berinisial RA (39) yang diamankan aparat penegak hukum yang diduga usai menggelar pesta sabu, Sabtu (4/4/2020) lalu, sekira pukul 20.00 Wita, Jalan M Said Gang Kita Blok C1 No.10 Kelurahan Loa Buah Kecamatan Sungai Kunjang.

Informasi dihimpun, tempat RA diamankan rupanya memang telah sasar oleh jajaran kepolisian. Hal ini berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah karena kerap melihat aktivitas yang mencurigakan hingga akhirnya memberi laporan kepada polisi. 

Beberkan informasi tersebut, jajaran Satreskoba Polresta Samarinda seketika bergerak dan melakukan penyelidkan awal. Kala itu RA sendiri terpantau duduk di bibir jalan dan dengan sigap petugas pun langsung menghampiriny serta melakukan penggeledahan. Dari kejadian itu, polisi diketahui masih memiliki pipet kaca yang di dalamnya masih tersisa kristal haram tersebut. 

Oknum PNS yang bermukim di kawasan Samarinda Seberang ini langsung dimintai keterangannya. Informasi didapatkan, polisi kembali mengantongi seorang inisial oknum PNS lainnya yang diungkapkan RA kalau barang haram kepemilikannya itu berasal dari pria yang bekerja di salah satu kelurahan di Kota Tepian berinisial FR (38).

Dari informasi ini, petugas pun mengamankan FR dikediamannya Jalan M Said, dimana kerap digunakan pelaku transaksi sabu. Dari FR petugas mengamankan tiga poket sabu seberat 2,45 gram brutto, yang ditemukan di dalam tas tergantung di pintu kamar. 

Pengungkapan ini pun rupanya henti sampai di situ. Identitas mata rantai dari jaringan RA dsn FR kembali dikantongi petugas. Pengembangan dilanjutkan dan polisi kembali mengamankan seorang pria lainnya berinisial RU (44) yang berhasil diamankan dikediamannya, Perumahan Ariesco, Kecamatan Sambutan. Dari pemeriksaan awal diketahui kalau RU rupanya bukan pemain baru. Ia berstatus residivis dari kasus serupa beberapa waktu silam. 

Tak berhenti di situ, dua nama lainnya kembali diamankan petugas di Jalan Sultan Alimuddin, Gang Padat Karya, Sambutan dan berinsial SO (39) dan MR (33). Setelah mengamankan semuanya, polisi pun segera bergegas membawa mereka ke Mapolresta Samarinda guna pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas kembali melakukan pengembangan. Didapati seorang pria berinisial SO (39) bersama dengan rekannya yakni MR (33), sehingga semua pelaku langsung di bawa ke Mako Polresta Samarinda.

"Masih kami lakukan pemeriksaan lanjutan," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Satrio Hutom Kamis (9/4/2020) hari ini. 

Sedangkan untuk lanjutan kasus RA sendiri, kata Sigit, pada Senin (6/4/2020) telah dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda untuk menjalani lanjutan Tim Asesmen Terpadu (TAT) alias proses rehabilitasi. 

"Karena tidak ada barang bukti sabunya," imbuhnya. 

Sedangkan untuk seorang oknum PNS lainnya, yakni FR diduga ia berperan sebagai penjual sabu eceran terlebih ditemukannya tiga poket sabu, timbangan digital dan sendok penakar. 

"Kalau dilihat ini (FR) penjual sekaligus pengguna dan ami masih terus kembangkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews