Kamis, 2 Mei 2024

Dewan Imbau Caleg Tak Pasang Algaka di Pohon

Koresponden:
Alamin
Rabu, 10 Januari 2024 18:5

Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Puryadi

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, mengimbau agar para calon legislatif (caleg) yang melakukan kampanye menggunakan alat peraga kampanye (Algaka) untuk dapat tertib. 

Pasalnya seringkali ditemukan algaka yang dipaku di pohon, sementara hal itu tidak dibenarkan dalam aturan kampanye. Dan menjaga ketertiban untuk di tempat yang dilarang. 

"Yang tidak boleh itu menggunakan kayu di jalan protokol kan tidak boleh, tidak tertib juga, tidak bagus. Kalau berbayar kan boleh," kata Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Puryadi, kepada awak media, Selasa (9/1/24). 

Disebutkan bahwa ia sering menjumpai caleg yang menakutkan spanduk atau algaka nya di pohon-pohon, padahal hal itu tidak diperbolehkan, dan mengganggu estetika kota. 

"Kalau yang dipaku di pohon itu tidak boleh, sudah tau aturan tidak boleh malah diterjang tidak boleh paku di pohon, bermodal lah," katanya. 

Aturan itu harus tetap ditegakkan ditertibkan, kalau tidak paham Panwascam, dan Satpol PP, nanti menyampaikan sesuai aturan yang baik dan indah. 

"Misalnya di daerah protokol kalau billboard berbayar boleh dipasang, tapi kalau yang di pohon itu kan tidak boleh," ujarnya. (Tim Redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews