DIKSI.CO, SAMARINDA – Kasus pencurian marak terjadi di Kota Tepian.
Teranyar, seorang pemuda di Samarinda, Kalimantan Timur kepergok mencuri dua unit ponsel dan beberapa uang tunai dari sebuah kafe.
Akibat perbuatannya, pemuda itu harus berhadapan dengan pihak kepolisian.
Pemuda itu bernama SSA (21), dirinya ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu dengan kerjasama dari jajaran Polresta Samarinda.
Ia tertangkap tangan saat berusaha melarikan diri setelah berhasil menggasak dua handphone dan sejumlah uang tunai dari Kafe Kopi Sebelas, yang terletak di Jalan Juanda 8, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap SSA dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil mengumpulkan sejumlah bukti yang kuat.
"Kami mendapatkan keterangan dari beberapa saksi serta analisis rekaman CCTV yang akhirnya memungkinkan kami untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku," ujarnya dalam konferensi pers.
Menurut informasi yang diperoleh dari Kapolresta Ary Fadli, peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis, 17 Agustus 2023, sekitar pukul 04.00 Wita.
Dari rekaman kamera pengawas, terlihat bahwa pelaku masuk ke dalam kafe dengan cara memecahkan jendela.
Ia kemudian mengambil dua handphone serta sejumlah uang tunai sebelum melarikan diri dari tempat kejadian.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kami berhasil mengamankan tersangka SSA di rumahnya pada Minggu, 20 Agustus 2023," tambah Kapolresta.
Korban pencurian telah melaporkan kehilangan satu unit Tab Samsung A7, satu unit HP merk Xiaomi, dan uang tunai senilai Rp 2,8 juta.
Setelah penangkapan SSA, polisi berhasil menyita dua unit handphone yang dicuri serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
Saat diinterogasi oleh pihak berwenang, SSA mengaku bahwa uang yang diambilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, SSA dijerat dengan pasal pencurian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 363.
"Sesuai dengan ketentuan pasal tersebut, tersangka SSA dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 7 tahun," tutup Kapolresta Ary Fadli.
Kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan kehati-hatian dalam beraktivitas, terutama dalam pengelolaan barang berharga.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa tindakan kriminal akan selalu mendapatkan respons yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)