Jumat, 17 Mei 2024

Berangus Penyakit Masyarakat, Polisi Amankan Pelaku Judi Online di Bontang dan Kukar

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 23 Agustus 2022 11:8

Petugas opsnal Korps Bhayangkara (dua orang kiri) saat meringkus para pelaku judi online sesuai atensi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo usai viral grafis data Kaisar Sambo dan Konsorium 303. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Pasca beredarnya grafis data “Kaisar Sambo dan Konsorium 303” Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran Korps Bhayangkara untuk memberantas aktivitas perjudian.

Menanggapi hal tersebut, polres dijajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pun terpantau tengah gencar melakukan pemberantasan penyakit masyarakat tersebut. Teranyar, polres jajaran di Kota Bontang dan Kabupaten

Kutai Kartanegara (Kukar) pun berhasil meringkus beberapa pelaku judi online.

Pengungkapan kasus pertama dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Kutai Kartanegara.

Terdapat dua orang pria yang ditangkap dalam operasi pemberantasan judi tersebut.

Kedua pelaku ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Kukar yang sedang melakukan patroli di kawasan Pasar Seni, Jalan Tepian Pandan, Kecamatan Tenggarong, pada Minggu (21/8/2022) siang kemarin.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ghanda Syah Hidayat saat itu petugas yang sedang patroli mendapati sejumlah orang sedang nongkrong di sebuah warung sembari mencatat angka di secarik kertas.

"Petugas kami yang curiga kemudian lakukan pengecekan, kemudian menangkap mereka yang saat itu sedang mencatat angka judi togel," ungkap AKP Gandha saat dikonfirmasi Selasa (23/8/2022).

Lanjut AKP Gandha menyampaikan, diduga kedua pelaku yang sedang mencatat angka tersebut rencananya hendak menyerahkan sejumlah nomor togel itu ke seorang bandar.

"Selanjutnya tim opsnal mengamankan mereka yang dicurigai sedang melakukan perhitungan angka judi online itu untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," sambungnya.

Saat dimintai keterangan, salah satu pelaku bernama Sukardi mengakui bahwa dirinya baru akan membeli angka togel dan diserahkan kepada seorang bandar judi.

"Sebelum membeli, pelaku ini (Sukardi) mencatat angka togel yang akan dibelinya. Selanjutnya membeli ke salah bandar yang bernama Sudayat (50)," bebernya.

Sementara itu, Dayat yang disebut-sebut sebagai bandar judi online itu mengaku hanya berperan membelikan angka togel melalui salah satu situs judi online.

"Keduanya kini sudah kami tahan. Kasusnya masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut lagi," pungkasnya.
Di tempat terpisah, Jajaran Satreskrim Polres Bontang meringkus satu orang pelaku judi online di Kelurahan Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, pada Minggu malam kemarin.

Pria berinisial D tersebut diringkus petugas ketika sedang asik bermain judi togel online dengan menggunakan handphone miliknya. Pria 59 tahun ini ditangkap setelah petugas menerima laporan adanya aktivitas perjudian.

"Disebutkan, bahwa di lokasi itu ada seorang yang tengah berjudi. Sekitar pukul 21.00 WITA petugas mendatangi TKP yang dimaksud dan berhasil menangkap pria berinisial D sedang asik bermain togel dengan handphonenya," ungkap Kasi Humas Iptu Mandiyono.

Dari tangan warga Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur itu petugas mendapati uang sebesar Rp 1,8 juta hasil berjudi togel online.

"Tersangka sudah kami tahan di Polres Bontang dan kami kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun disertai denda Rp 25 juta," pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews