Senin, 29 April 2024

Belum Miliki Kewenangan, Bawaslu Kaltim Dorong Pemerintah Daerah Tindak Baliho Bernada Kampanye

Koresponden:
Anjas
Kamis, 2 Februari 2023 16:57

WAWANCARA - Galeh Akbar Tanjung, Anggota Bawaslu Kaltim/ Foto: IST

DIKSI.COBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, menyoroti banyaknya baliho bernada kampanye yang mulai bertebaran.

Sisi lain, Bawaslu mengakui tidak memiliki kewenangan menertibkan baliho-baliho tersebut.

Meski begitu, Galeh Akbar Tanjung, Anggota Bawaslu Kaltim, menegaskan baliho bernada kampanye tidak diperbolehkan lantaran belum adanya jadwal kampanye.

"Ada limitatif dalam undang-undang yang tidak diatur bukan berarti dibolehkan. Jadi saat ini ketika ada baliho atau spanduk kegiatan-kegiatan yang unsurnya menyerupai kampanye itu hal yang tidak dibolehkan," kata Galeh, Kamis (2/2/2023).

Pemasangan baliho baru bisa dilakukan ketika memasuki jadwal tahapan kampanye, namun pada titik-titik yang telah ditentukan oleh KPU.

"Tentunya ilegal dari segi kampanye, jadi kegiatan yang menyerupai kampanye itu dilarang," jelasnya.

Lantaran tidak memiliki kewenangan untuk menindak, Bawaslu Kaltim meminta pemerintah daerah untuk menertibkan baliho-baliho tersebut.

"Pemerintah daerah berhak menetapkan baliho itu merusak pemandangan dan tata kota mereka berhak untuk menertibkan," tegasnya.

(redaksi)

Tag berita:
breakingnews