Kamis, 28 Maret 2024

Belum Miliki Kewenangan, Bawaslu Kaltim Dorong Pemerintah Daerah Tindak Baliho Bernada Kampanye

Koresponden:
Anjas
Kamis, 2 Februari 2023 16:57

WAWANCARA - Galeh Akbar Tanjung, Anggota Bawaslu Kaltim/ Foto: IST

"Tentunya ilegal dari segi kampanye, jadi kegiatan yang menyerupai kampanye itu dilarang," jelasnya.

Lantaran tidak memiliki kewenangan untuk menindak, Bawaslu Kaltim meminta pemerintah daerah untuk menertibkan baliho-baliho tersebut.

"Pemerintah daerah berhak menetapkan baliho itu merusak pemandangan dan tata kota mereka berhak untuk menertibkan," tegasnya.

(redaksi)

Halaman 
Tag berita:
breakingnews