Senin, 20 Mei 2024

Samarinda

Bawaslu Tak Temukan Bukti Pelanggaran Pemilu di Kasus Mobilisasi Ketua RT di Samarinda, Peyelidikan Dihentikan

Koresponden:
La Hasa
Jumat, 9 Februari 2024 20:47

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin saat dikonfirmasi awak media

DIKSI.CO, SAMARINDA –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda tidak menemukan pelanggaran pemilu dalam kasus dugaan mobilisasi para ketua RT.

Sebelumnya ramai dugaan mobilisasi para ketua RT yang dilakukan pejabat Samarinda untuk memenangkan anaknya di kursi legislatif.

Namun setelah melakukan penyelidikan di lapangan, bawaslu kemudian menghentikan kasus tersebut.

Hal ini sebagaimana diutarakan oleh Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin pada Jumat (9/2/2023).

Muin mengatakan tim Bawaslu Samarinda telah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. 

“Bahkan untuk melakukan penelusuran, tim yang turun ke lapangan langsung mendatangi kantor media di Jakarta. Kita ke sana untuk menelusuri informasi awal. Karena dari pemberitaan itu yang menjadi acuan pertamanya,” beber Abdul Muin.

Namun demikian, saat bertandang ke kantor media tersebut. Tim Bawaslu tak bisa menemukan informasi. Sebab pada dasarnya produk jurnalistik memiliki kode etik dan perlindungan Undang-undang Dewan Pers. Khususnya terkait perlindungan saksi atau narasumber pemberi kesaksian.

“Sehingga kasus ini tidak bisa kita arahkan ke ranah dugaan tindak pidan pemilu,” tegasnya.

Selain mendatangi kantor pemberitaan, di Samarinda sendiri tim Bawaslu juga sudah berupaya menelusuri para ketua RT yang diduga telah dimobilisasi. Namun hasilnya tetap sama, nihil dan tidak ditemukan unsur pelanggaran. 

Tak hanya itu, diketahui juga sebelumnya kalau pihak terkait. Yakni Walikota Andi Harun bersama anaknya Afif Rayhan selaku anggota DPRD Samarinda juga sudah dimintai keterangannya oleh pihak Bawaslu.

“Tidak terpenuhi unsurnya. Kita sudah rapatkan dan diputuskan untuk kita hentikan,” tambahnya.

Selain pihak pemberita, para ketua RT, dan pihak yang diduga melakukan yakni Andi Harun dan Afif Rayhan, Bawaslu juga telah menyimpulkan kalau pada kegiatan akhir tahun dalam pemberitaan juga tidak ditemukan unsur kampanye. 

“Tidak ada kampanye di situ. Makanya kita sepakat menghentikan,” pungkasnya.

(tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews