Jumat, 29 Maret 2024

Bawaslu Kaltim Ingatkan Parpol Pasang Baliho Bernada Kampanye Diancam Sanksi Pengurangan Waktu Kampanye

Koresponden:
Alamin
Rabu, 15 Februari 2023 18:31

Muhammad Ramli, Anggota Bawaslu Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Bawaslu Kaltim dengan tegas bakal menindak baliho-baliho partai politik bernada kampanye yang saat ini banyak beredar.

Pasalnya tahapan pemilu saat ini baru memasuki tahapan coklit dan verifikasi faktual pencalonan DPD RI.

Sementara tahapan masa kampanye telah diatur pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024, mendatang.

Bawaslu Kaltim menekankan baliho parpol bernada kampanye jika memuat citra diri bacalon, menyertakan logo dan nomor urut parpol.

"Kalau ada yang sudah memasang citra diri itu sudah masuk kampanye, karena baliho dan spanduk masuk dalam alat peraga kampanye," kata Muhammad Ramli, Anggota Bawaslu Kaltim, Selasa (14/2/2023).

Untuk itu, Bawaslu Kaltim menekankan kepada bawalu kabupaten/kota dan panwascam jika menemukan ada baliho bernada kampanye melakukan penindakan awal berupa memberikan saran perbaikan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews