Sabtu, 27 April 2024

AGM Cs Dituntut 5 Sampai 8 Tahun Penjara dengan Denda Rp 300 Juta

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 22 Agustus 2022 11:45

Suasana sidang AGM Cs di PN Tipikor Samarinda pada Senin (22/8/2022) dalam agenda pembacaan tuntutan oleh JPU KPK.

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gaffur Masud (AGM) cs di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda akhirnya memasuki babak akhir pada Senin (22/8/2022).

Di dalam ruang persidangan, AGM bersama terdakwa lain yakni Mulyadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU), Jusman (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU) dan Nur Afifah Balgis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan) mendapat tuntutan 5 hingga 8 tahun penjara oleh JPU KPK.

"Tuntutan kami bagi ke dalam dua berkas perkara. Jadi untuk AGM kami tuntut 8 tahun penjara, Nurafifah 6 tahun 5 bulan penjara.

Untuk mulyadi kami tuntut 6 tahun, Edi Hasmoro 6 tahun dan Jusman 5 tahun penjara," ucap Ferdian Adi Nugroho, JPU KPK dalam ruang persidangan.

Dalam amar tuntutannya, terdakwa AGM selain diancam dengan 8 tahun kurungan penjara pasalnya juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa AGM berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4.179.200.000, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya," beber Ferdian.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews