Kamis, 23 Mei 2024

5 Warga PPU Ditangkap Polisi Karena Terbukti Curi 11 Sapi

Koresponden:
Alamin
Selasa, 7 Februari 2023 17:51

KONFERENSI PERS: Polisi tangkap 5 pelaku pencuriam hewan ternak dan 1 penadah penjualan daging di PPU, Kaltim. (IST)

DIKSI.CO, PENAJAM PASER UTARA - Lima warga di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi karena terbukti mencuri 11 ekor sapi.

Mereka adalah UM (53), RI (48), JT (40), JM (53) dan AM (59). Dari kelima orang ini, empat di antaranya berperan sebagai eksekutor dan satu lainnya adalah penadah.

Dijelaskan Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan pada kasus pencurian 11 sapi ini, sejatinya polisi membidik 7 orang pelaku.

Namun hanya lima yang berhasil diringkus dan dua lainnya, RZ dan HR masuk dalam daftar buronan polisi alias DPO.

“Benar, jadi total ada 7 pelaku pencurinya, 5 diamankan 2 masih berstatus DPO,” jelas Hendrik, Selasa (7/2/2023).
Lanjut dijelaskannya, peristiwa pencurian sapi itu terjadi pada Rabu (25/1/2023) kemarin. Para pelaku bertindak saat tengah malam.

“Pertama mereka eksekusi sekitar jam 22.00 Wita, 3 ekor sapi kemudian dijual di tempat. Setelahnya itu mereka pindah, dapat 1 lagi (sapi) sekitar jam 00.00 Wita, dan dieksekusi lagi,” bebernya.

Setelah berhasil mencuri sapi milik warga, para pelaku lantas menjualnya kepada RD yang merupakan kenalan salah satu pelaku pencurian.

“Penadahnya ini orang pedagang sapi di pasar. Kebetulan kenal sama salah satu pelaku saat di RPH (rumah potong hewan) dulu,” tambahnya.

Selain itu, dari pengakuan para pelaku polisi juga mendapati kalau mereka juga pernah beraksi pada 4 Januari 2023 dan 28 Desember 2022 lalu. Sehingga, jika diakumulasi maka komplotan pencuri ternak ini sudah menggasak 11 ekor sapi.

Aksi komplotan pencuri hewan ternak ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan. Didapati jika para pelaku juga pernah melancarkan aksinya di dua lokasi lainnya.

“Iya total semua jadi 11 ekor, dan semua dieksekusi pada malam hari,” bebernya.

Atas perbuatannya, 5 pelaku pencuri sapi dijerat pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 KUHPidana Jo 65 karena berulang dan lebih dari satu TKP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kalau perbuatan berulang biasanya ditambah sepertiga ancaman. Sedangkan untuk penadah kami kenakan Pasal 480 ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews