DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang kasus kepemilikan sabu seberat 41 kg asal Tarakan, Kalimantan Utara, dengan menampilkan 4 terdakwa yang mendapatkan vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Hal tersebut rupanya mendapat dukungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, lantaran putusan itu dinilai sudah sangat relevan.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (6/6/2020).
Tampubolon mengatakan, BNN menyambut baik atas kabar diputuskannya hukuman mati bagi terdakwa kasus narkoba, sesuai dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tanggapan dari BNN, hakim telah mempertimbangkan sebaik-baiknya tentang putusan itu. Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.
Penerapan hukuman mati bagi para terdakwa kasus narkotika, tidak bisa dikatakan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Sebab berdasarkan undang-undang narkotika, jelas tercantum bahwa hukuman maksimal adalah hukuman mati.
"Pasal hukuman mati memang sudah diatur bila hakim juga memvonis dengan hukuman mati, kepala BNN tentunya menyambut baik," imbuhnya.